Tanggap Darurat Karhutla Mempawah Diperpanjang hingga 6 Oktober 2026

Editor: Admin author photo

Wabup Juli Suryadi Burdadi usai rapat evaluasi Satgas Pengendalian Bencana Asap Karhutla di Aula LLKUKM Mempawah, Selasa (22/9/2026).
Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Mempawah memperpanjang status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari, terhitung mulai 23 September hingga 6 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Mempawah melakukan evaluasi dalam rapat Satgas Pengendalian Bencana Asap Karhutla yang digelar di Aula LLKUKM Mempawah, Selasa (22/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan titik panas, luas lahan terbakar, kondisi kualitas udara, prakiraan cuaca hingga kesiapan personel dan peralatan penanganan karhutla.

Juli mengatakan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat diambil berdasarkan kondisi terkini di lapangan dan data yang menjadi bahan evaluasi.

“Kita harus melihat kondisi secara menyeluruh dan berdasarkan data faktual. Dari perkembangan titik panas, kualitas udara, prakiraan cuaca hingga kesiapan sumber daya yang kita miliki,” kata Juli.

Ia menjelaskan, penanganan karhutla di Mempawah masih menghadapi tantangan, terutama karena sejumlah lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut dengan kedalaman cukup tinggi.

Kondisi tersebut membuat api berpotensi bertahan di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman membutuhkan penanganan lebih intensif dan waktu yang tidak singkat.

Juli mengapresiasi kerja seluruh personel Satgas yang terus melakukan pemadaman dan pencegahan karhutla. Personel yang terlibat berasal dari BPBD, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta, Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga para relawan.

Meski status tanggap darurat diperpanjang, Juli meminta patroli di kawasan yang rawan karhutla terus ditingkatkan. Deteksi dini dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya titik api baru sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Selain pemadaman, upaya pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar diminta terus dilakukan secara konsisten kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran juga diminta dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mencegah pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran dan bencana asap.

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, seluruh unsur terkait diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan dalam menangani karhutla. Upaya pemadaman, patroli, pencegahan dan penanganan dampak asap akan terus dilakukan selama masa tanggap darurat hingga 6 Oktober 2026. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini