– Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menindak tegas pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Di sisi lain, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diminta tidak lepas tangan dan mengambil peran lebih aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan Karhutla.
Pernyataan tersebut disampaikan Krisantus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU seluruh Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jamhari Chaniago dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala BNPB, sejumlah menteri terkait, jajaran TNI dan Polri, ASN, serta para pimpinan perusahaan pemegang HGU.
Pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman Karhutla di berbagai daerah.
Dalam forum tersebut, Krisantus memaparkan kondisi Karhutla di Kalbar yang hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan data yang disampaikannya, luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 76 persen telah berhasil dipadamkan. Namun, masih terdapat sekitar 24 persen area yang belum sepenuhnya tertangani sehingga membutuhkan penanganan lebih intensif.
“Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Lahan yang terbakar sudah lebih dari 38 ribu hektare dan sekitar 76 persen sudah mampu dipadamkan,” kata Krisantus.
Menurutnya, masih adanya wilayah yang terbakar menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Upaya pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk mencegah kebakaran terus berulang.
“Artinya, masih ada sekitar 24 persen yang sampai hari ini masih menyala. Oleh sebab itu, saya pikir penegakan hukum perlu dilakukan,” tegasnya.
Krisantus juga meminta aparat penegak hukum menaruh perhatian terhadap pola kemunculan titik panas atau hotspot yang kemudian berkembang menjadi kebakaran.
Ia menilai lokasi hotspot yang berpindah-pindah perlu diawasi dan diinvestigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kesengajaan.
“Saya melihat di Kalbar, terutama hotspot-hotspot yang kemudian menjadi api besar dan kebakaran, itu selalu berpindah-pindah. Oleh sebab itu, saya mohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, kemudian badan intelijen, agar melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Krisantus menegaskan, setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Selain penegakan hukum, Krisantus menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani Karhutla. Menurutnya, pemerintah, aparat keamanan, korporasi dan masyarakat harus bergerak bersama agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
“Kebakaran ini tidak akan menjadi besar seperti ini kalau ada kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, korporasi maupun masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja keras BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah dan relawan yang selama ini terlibat dalam penanganan Karhutla di lapangan.
Namun, Krisantus menilai dunia usaha, terutama korporasi yang memiliki wilayah usaha dan HGU, perlu meningkatkan kontribusinya dalam penanganan kebakaran.
“Selama ini saya lihat BNPB bekerja mati-matian, BPBD, pemerintah daerah, relawan yang ikut membantu, TNI dan Polri juga bekerja. Tetapi korporasi juga harus ikut terlibat secara aktif,” ucap Krisantus.
Menurutnya, perusahaan pemegang HGU memiliki posisi strategis dalam pencegahan Karhutla karena memiliki aktivitas dan penguasaan lahan di wilayah yang berpotensi terdampak kebakaran.
Karena itu, perusahaan diminta memperkuat sistem pencegahan dini, pengawasan wilayah, kesiapsiagaan personel dan peralatan, serta bergerak cepat ketika ditemukan titik api di sekitar wilayah operasionalnya.
Krisantus berharap hasil Rakor tersebut dapat mendorong komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, korporasi dan masyarakat untuk memperkuat pengendalian Karhutla.
“Sinergi harus diperkuat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus mengambil peran sesuai tanggung jawabnya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, akan terus mendorong penanganan Karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman, pengawasan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan luas lahan terbakar, mencegah munculnya titik api baru, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.[SK]