Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam,
Polres Sanggau, mengamankan dua orang pria berinisial YD (26) dan GA (25) yang
diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Bakai II, Desa
Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
pelaku
Keduanya diamankan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses penangkapan tersebut, salah satu terduga pelaku berinisial YD disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kirinya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di rumah milik warga berinisial USU pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi pada 14 Oktober 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar.
Kejadian itu diketahui setelah Andri (37), selaku pelapor, datang untuk memeriksa kondisi rumah tersebut. Setibanya di lokasi, ia mendapati jendela depan sebelah kanan terbuka dan pintu rolling door bagian depan tidak terkunci.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, pelapor mendapati kondisi ruangan berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, satu unit televisi Sharp ukuran 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua jerigen berkapasitas 35 liter yang sebelumnya berisi Pertamina Dex.
Berawal dari Penyelidikan Kasus Sebelumnya
Penyelidikan polisi kemudian berkembang setelah diketahui rumah tersebut pernah mengalami pembobolan pada 9 September 2026. Dalam kejadian sebelumnya, korban kehilangan satu unit mesin bor merek RYU warna hijau dan satu unit mesin gerinda merek PRO-QUIP warna biru.
Dari penelusuran perkara sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa kedua barang tersebut telah dibeli oleh seorang warga bernama Fathur Rahman. Berdasarkan keterangan pembeli, barang-barang itu diduga diperoleh dari YD, warga Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, dan GA, warga RT Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi K 3510 EM beserta STNK, satu unit televisi Sharp 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah dodos, dan satu buah teralis besi berwarna hitam.
Polisi Dalami Keterlibatan Terduga Pelaku
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Penanganan perkara ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut diproses terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sekayam selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terduga pelaku, mengamankan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [man]