Buntut Kekerasan terhadap Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Dir Intelkam Dicopot

Editor: Nisa author photo

Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Rony Samtana saat temui aksi unjuk rasa Koalisi Pers Sumsel (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id
– Kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memicu desakan keras dari kalangan pers. Koalisi Pers Sumsel meminta aparat mengusut tuntas insiden tersebut, menindak pelaku sesuai hukum, hingga mengevaluasi tanggung jawab pejabat yang dinilai berkaitan dengan pengamanan aksi.

Desakan itu menyusul bentrokan yang terjadi pada Selasa (13/10/2026), ketika jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, Rachmad Kurniawan, dan jurnalis PAL TV, Mulyadi, menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan demonstrasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebagai bentuk solidaritas sekaligus tekanan publik, Koalisi Pers Sumsel menyerukan aksi bertajuk Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) pukul 13.00 WIB di kawasan Flyover Polda Sumsel. Peserta aksi diminta mengenakan pakaian putih dengan pita merah.

Koalisi menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebatas insiden yang menimpa individu. Peristiwa tersebut dinilai menyangkut keselamatan pekerja media, kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dari lapangan.

Dalam tuntutannya, Koalisi Pers Sumsel meminta aparat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain di balik kekerasan tersebut. Para pelaku juga diminta diproses berdasarkan ketentuan pidana dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai hasil penyidikan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Tak hanya menuntut penegakan hukum, koalisi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa. Mereka secara khusus meminta pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah bentrokan.

Merespons insiden tersebut, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Rony Samtana menyatakan keprihatinannya atas bentrokan yang mengakibatkan sejumlah orang terluka, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Rony memastikan peristiwa itu akan ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh. Penyelidikan, kata dia, akan mencakup penelusuran kronologi kejadian, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta pengungkapan penyebab bentrokan.

“Ini bentuk keprihatinan yang luar biasa dari kami. Akan kami tindak lanjuti dengan proses investigasi secara menyeluruh,” ujar Rony saat memberikan keterangan kepada kalangan jurnalis.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan akan mengacu pada alat bukti yang tersedia. Karena itu, Polda Sumsel membuka kesempatan bagi jurnalis yang memiliki rekaman video, foto, maupun informasi relevan untuk menyerahkannya kepada penyidik guna membantu mengungkap kejadian secara utuh.

Terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, Rony menyampaikan bahwa kepolisian telah menerima laporan mengenai satu orang yang diamankan karena diduga menjadi provokator. Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Meski demikian, status hukum serta peran masing-masing orang tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.

Selain berfokus pada pengungkapan kasus, Kapolda menyebut penanganan medis terhadap para korban menjadi perhatian setelah kejadian. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perawatan terbaik kepada korban yang dirawat di fasilitas kesehatan milik kepolisian.

Rony juga menegaskan komitmennya untuk menindak aksi premanisme di wilayah Sumsel.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Sumatera Selatan selama saya menjadi Kapolda,” tegasnya.

Ia menambahkan, media merupakan mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, ia mengajak insan pers untuk terus membangun komunikasi dan memberikan informasi mengenai potensi gangguan keamanan di ruang publik.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), H. Ocktaf Riady, mengapresiasi langkah Kapolda Sumsel yang bersedia menemui wartawan untuk membahas insiden tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemeriksaan korban atau penyelidikan bentrokan secara umum. Menurutnya, aparat perlu secara khusus mengungkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ocktaf meminta pihak yang terbukti melakukan kekerasan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama, tangkap pelakunya. Kedua, kami berterima kasih bahwa aparat sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Tapi tolong ditambahkan dengan pasal Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” katanya.

Ia menilai, dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perhatian khusus. Insiden tersebut tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai dampak sampingan dari bentrokan massa tanpa menelusuri apakah terdapat tindakan yang secara langsung menghambat kerja jurnalistik.

Meski demikian, penerapan pasal hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Bagi kalangan pers, penanganan kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menjamin keselamatan jurnalis saat bekerja. Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi, melainkan juga memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai peristiwa publik tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Melalui aksi solidaritas tersebut, Koalisi Pers Sumsel berharap penyelidikan berlangsung transparan, pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, serta evaluasi pengamanan dilakukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Persoalan ini kini menjadi perhatian bersama: memastikan setiap dugaan kekerasan diusut berdasarkan bukti, sekaligus menjamin jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman saat menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini