Suaraindo.id
— Menanggapi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak
(BBM), Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengeluarkan surat resmi yang meminta
Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU segera mengambil langkah konkret untuk
mengatasi persoalan distribusi BBM di Kabupaten Ketapang.
Antrian panjang SPBU di kota Ketapang beserta surat Bupati Ketapang. (Suaraindo.id/ist).
Surat bernomor 166/DISDAG.500.2.1/X/2026 tentang Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Ketapang tersebut diterbitkan pada Kamis (8/10/2026).
Surat itu ditujukan kepada Sales Branch Manager Rayon III dan Rayon VI Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang, serta para pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam surat tersebut, Bupati menyebut kondisi kelangkaan BBM di Ketapang disebabkan oleh hambatan teknis dalam pendistribusian dan pengiriman dari depo Pertamina. Kondisi itu dinilai perlu segera ditangani untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran pelayanan, dan ketertiban distribusi BBM kepada masyarakat.
Alexander meminta Pertamina menambah kuota BBM dan memperlancar distribusi ke seluruh SPBU di Kabupaten Ketapang, termasuk memenuhi kebutuhan sejumlah wilayah yang belum memiliki SPBU, terutama daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil.
Langkah tersebut, menurut pemerintah daerah, diperlukan untuk mencegah antrean dan kelangkaan BBM yang dapat mengganggu kebutuhan masyarakat serta aktivitas perekonomian.
SPBU Diminta Prioritaskan Masyarakat
Tidak hanya meminta Pertamina memperbaiki pasokan, Bupati juga memberikan sejumlah instruksi kepada pengelola SPBU.
SPBU diminta mengatur pola distribusi dan menjaga ketersediaan BBM secara proporsional, terutama untuk masyarakat umum, kendaraan pribadi, dan pelayanan publik.
Pengelola SPBU juga diminta selektif dalam melakukan penjualan BBM kepada pembeli dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, SPBU diwajibkan menjaga ketersediaan pasokan serta mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan, maupun penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Instruksi tersebut menjadi perhatian penting di tengah keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM dan munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU.
Harga Harus Sesuai Ketentuan
Bupati juga menegaskan bahwa pengelola SPBU wajib memastikan pelayanan pengisian BBM dilakukan sesuai harga eceran resmi yang ditetapkan pemerintah.
SPBU diminta tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forkopimda juga akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Surat Ditembuskan ke Aparat Penegak Hukum
Surat Bupati tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, di antaranya Wakil Bupati Ketapang, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Kapolres Ketapang, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dandim 1203/Ketapang, Danlanal Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, serta Sales Area Manager Retail Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan keluarnya surat tersebut, persoalan distribusi BBM di Ketapang kini mendapat perhatian langsung pemerintah daerah.
Namun, persoalan di lapangan masih menunggu pembuktian: apakah penambahan pasokan benar-benar mampu memutus antrean, apakah distribusi berjalan tepat sasaran, dan apakah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dapat dihentikan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan kebijakan ini sederhana: BBM tersedia, harga sesuai ketentuan, dan warga tidak lagi harus berlama-lama mengantre untuk mendapatkan bahan bakar. [AH]