Suaraindo.id – Kepolisian Resor Landak menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Rabu (7/10/2026).
Polres Landak saat razia PETI di Tebedak tidak ada aktivitas.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.32 WIB, aktivitas pertambangan sudah berhenti. Polisi tidak menemukan pekerja maupun mesin yang digunakan untuk kegiatan PETI.
Penindakan dilakukan personel Polres Landak dan Polsek Ngabang yang dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto selaku Perwira Pengendali (Padal). Sebanyak 29 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Turut mendampingi KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto dan KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus sebagai Wakil Padal.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Lokasi tersebut berada sekitar 450 meter dari bagian belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak.
Kawasan yang diperiksa berupa area rawa dengan aliran sungai kecil, perkebunan kelapa sawit milik pribadi, serta bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan satu lokasi yang diduga sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut telah berhenti sebelum petugas tiba.
Polisi tidak menemukan mesin maupun peralatan utama pertambangan. Di lokasi hanya tersisa dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk memasang karpet penyaring butiran emas.
Penyisiran kemudian diperluas untuk memastikan tidak ada pekerja maupun pelaku PETI yang masih beraktivitas di sekitar lokasi. Hingga pemeriksaan selesai, identitas pemilik mesin maupun pekerja yang sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut belum diketahui.
Untuk mencegah sarana pertambangan kembali digunakan, petugas melakukan penghambatan terhadap sejumlah bagian sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk merusak bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan.
Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi turut diamankan, di antaranya kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral, serta beberapa perkakas kerja.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar AKBP Devi Ariantari.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung di wilayah Kabupaten Landak.[SK]