Suaraindo.id – Direktur Jenderal Pelayanan dan
Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian Hak Asasi Manusia,
Munafrizal Manan, menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
tendensius dalam menyimpulkan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis
(MBG) melanggar hak asasi manusia (HAM).
Munafrizal
Pernyataan tersebut disampaikan Munafrizal menanggapi keterangan pers Komnas HAM pada 9 Oktober 2026 yang menyebut adanya empat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.
Munafrizal mengatakan, kritik, masukan, dan saran dari berbagai pihak untuk memperbaiki pelaksanaan MBG patut dihargai. Menurutnya, program tersebut merupakan kepentingan bangsa dan negara dalam menyiapkan generasi masa depan yang bergizi baik, sehat, dan cerdas agar mampu menghadapi persaingan global.
Karena itu, ia menilai keberhasilan program MBG menjadi tanggung jawab bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Ia mengakui catatan evaluasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait tata kelola serta operasional program MBG merupakan masukan berharga untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Namun, Munafrizal menilai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM perlu disampaikan secara lebih objektif dan proporsional.
Mantan anggota sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM periode 2017–2022 itu menjelaskan, dalam perspektif HAM, program MBG termasuk dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), khususnya hak atas pangan.
Menurutnya, pelaksanaan program penyediaan makanan bergizi oleh sejumlah negara merupakan salah satu bentuk upaya untuk memenuhi hak tersebut. Dalam instrumen HAM internasional, pemenuhan hak Ekosob berlandaskan prinsip progressive realisation atau realisasi progresif.
Prinsip ini memungkinkan pemenuhan hak dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, kondisi, serta tantangan yang dihadapi masing-masing negara. Meski demikian, negara tetap dituntut menunjukkan itikad baik dan terus melakukan upaya nyata untuk memenuhi hak-hak tersebut.
“Tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak Ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak Ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik (Sipol). Dalam perspektif hak-hak Ekosob, pelanggaran HAM terjadi manakala negara tidak melakukan apa-apa untuk pemenuhannya,” terang Munafrizal.
Ia menegaskan, pemerintah yang memiliki itikad baik untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak serta-merta dapat disebut melanggar HAM hanya karena menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, jika setiap kendala implementasi langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM, hal itu justru berpotensi menghambat upaya negara dalam memenuhi hak masyarakat.
“Negara yang punya itikad baik berupaya memenuhi hak-hak Ekosob namun menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya tidak dapat disebut melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Munafrizal juga menilai pernyataan Komnas HAM berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh pelaksanaan program MBG di Indonesia telah melanggar HAM. Padahal, menurut dia, kondisi di setiap lokasi pelaksanaan program tidak selalu sama.
“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya ‘pelanggaran HAM’ dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Munafrizal menyinggung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program tersebut, kata dia, juga merupakan bentuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, masing-masing dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, program-program tersebut juga menghadapi berbagai persoalan dan tantangan. Namun, dinamika implementasinya tidak serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola program MBG. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul bukan sesuatu yang dikehendaki atau disengaja oleh pemerintah.
BGN, lanjut Munafrizal, telah mengambil langkah serius, termasuk tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti mengabaikan standar operasional prosedur (SOP).
Ia menegaskan, perbaikan tata kelola program MBG harus terus dilakukan agar pelaksanaannya semakin berkualitas dan tujuan pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai. [rls]