Suaraindo.id – Tim Tindak Polsek Kembayan, Polres
Sanggau, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika
jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat..jpeg)
Polsek Kembayan Sita Sabu dan Amankan Empat Orang
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta menyita tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,87 gram.
Penindakan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., memimpin langsung penindakan tersebut bersama Kanit Reskrim Polsek Kembayan dan sejumlah personel.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Tindak Polsek Kembayan sekitar pukul 19.40 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Martadipa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi.
Keempatnya masing-masing dua laki-laki berinisial MS dan AR serta dua perempuan berinisial YK dan HY.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit berwarna cokelat, sementara dua paket lainnya ditemukan di lantai kamar tidur.
Ketiga paket plastik bening berklip tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu bundel plastik bening berklip ukuran sedang yang berisi empat plastik bening berklip ukuran kecil.
Petugas juga mengamankan satu botol alat hisap kaca atau bong yang diduga masih terdapat sisa narkotika, sendok pipa dari sedotan plastik berwarna hitam dan satu korek api.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, dompet kulit, tas selempang warna cokelat, kartu ATM dan buku rekening Bank Mandiri, STNK, KTP dan SIM A atas nama Muhamad Sujud, paspor, serta gantungan kunci dan kunci mobil.
Polisi turut mengamankan uang pecahan Ringgit Malaysia, terdiri dari lima lembar uang pecahan RM50 dan enam lembar uang pecahan RM1.
Satu unit minibus Daihatsu All New Xenia juga diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan ketelitian dalam proses pembuktian,” ujar Iptu Hudson.
Ia menegaskan, Polsek Kembayan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi dan lingkungan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 1,87 gram. [man]