Karhutla di Desa Kunyai Sintang, Brimob dan BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor: Admin author photo

Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Barat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang bergerak cepat menangani kebakaran lahan di Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Rabu (7/10/2026).
Suaraindo.id – Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalimantan Barat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Rabu (7/10/2026).

Penanganan dilakukan untuk mencegah kobaran api meluas dan merembet ke kawasan permukiman warga. Petugas gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api sekaligus memastikan kondisi di sekitar titik kebakaran tetap terkendali.

Sebanyak tujuh personel Brimob dipimpin Iptu Sayudi, A.Md.Kes., diterjunkan dalam operasi tersebut. Untuk memperkuat pemadaman, tim gabungan mengoperasikan satu unit kendaraan khusus Armoured Water Cannon (AWC) guna menyemprotkan air ke sejumlah titik api.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, respons cepat tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kebakaran dan bencana.

“Sinergi antara Brimob dan BPBD ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polri tidak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga selalu siap berada di garis terdepan saat warga membutuhkan penanganan cepat,” ujarnya.

Di lokasi, petugas terus memantau arah angin dan kondisi medan untuk memastikan api dapat dilokalisasi. Pemantauan juga dilakukan untuk memastikan material yang terbakar benar-benar padam sehingga tidak kembali memunculkan titik api baru.

Sinergi personel Brimob dan BPBD, ditambah dukungan kendaraan AWC, membantu mempercepat proses pemadaman sekaligus mencegah kobaran api bergerak lebih luas ke kawasan sekitar.

Iptu Sayudi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran lahan.

Masyarakat yang melihat kemunculan titik api diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Pelaporan sejak dini sangat penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun permukiman warga.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini