Kekerasan terhadap Anak Tinggi, LPA Lotim Soroti Minimnya Anggaran Pencegahan

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID ---------
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur menyoroti minimnya anggaran pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Padahal, upaya preventif dinilai penting untuk menekan kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga perundungan atau bullying.

Ketua LPA Lombok Timur, Judan Putra Baya, mengatakan pencegahan kekerasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga atau sejumlah individu.

Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, terutama pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu dua orang. Semua pihak dan seluruh pemangku kepentingan harus maksimal melakukan berbagai upaya preventif,” ujar Judan, Jumat 16 Oktober 2026.

Judan mengaku, LPA Lombok Timur terus memperluas kerja sama dengan lembaga pendidikan, baik di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan perundungan di lingkungan pendidikan.

Selain itu, para pemerhati anak yang tergabung dalam Forum NGO Pemerhati Perempuan dan Anak Lombok Timur juga telah berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Namun, Judan mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar lebih serius memperkuat langkah pencegahan, termasuk melalui penyediaan infrastruktur dan suprastruktur pendukung.

Menurutnya, keseriusan pemerintah harus tercermin dalam dukungan anggaran yang memadai. Ia mengungkapkan, berdasarkan diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta sejumlah organisasi nonpemerintah, anggaran untuk dua bidang terkait, yakni bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pada 2025 dan 2026 disebut tidak lebih dari Rp90 juta.

“Anggaran sebesar itu sangat tidak realistis jika dibandingkan dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” tegasnya.


23 Kasus Didampingi LPA pada 2026

Judan mengungkapkan, hingga Oktober 2026, LPA Lombok Timur telah mendampingi hampir 23 kasus kekerasan terhadap anak. Kasus tersebut mencakup kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perundungan.

Dari berbagai kasus yang ditangani, perundungan menjadi salah satu persoalan yang banyak ditemukan, terutama di kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA atau sederajat.

Untuk kasus perundungan yang melibatkan anak sebagai pelaku, LPA mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, terhadap kasus kekerasan fisik yang menimbulkan dampak serius, Judan menilai penanganan harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Terlebih untuk kasus kekerasan seksual, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku.

“Kalau sudah menyangkut kasus kekerasan seksual, kita harus mendorong aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh membawa pelaku sampai ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” katanya.

Ia menegaskan, prinsip tersebut berlaku tanpa memandang latar belakang atau kedudukan pelaku, baik tokoh agama, pejabat, maupun pihak lainnya.

Pelaku Anak Tetap Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, Judan menjelaskan bahwa penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatan pidananya terbukti, tetapi mekanisme penanganannya berbeda dengan orang dewasa.

Ia menyebutkan, penyelesaian kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur sejauh ini lebih banyak ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif.

Adapun untuk kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak, Judan mengingat ada empat kasus yang telah memasuki persidangan.

Sementara itu, kasus yang terjadi di Kecamatan Suela masih dalam proses penyidikan dan membutuhkan sejumlah bukti pendukung. Setelah kelengkapan berkas terpenuhi, penyidik diharapkan dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Judan berharap pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga memperkuat sinergi dalam melindungi anak. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas agar anak-anak dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, sekaligus memastikan setiap kasus kekerasan ditangani secara tepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Share:
Komentar

Berita Terkini