Suaraindo.id – Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana suap, Jumat (2/10/2026).Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Hingga akhirnya, petugas mengamankan HR dan DN saat keduanya melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni AB, MA, dan BR.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut. Barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya OTT yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar, selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” tegas Bambang.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Rutan Polda Kalbar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian dugaan suap serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.[SK]