Suaraindo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas
berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,67
kilogram di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan kasus
tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (28) dan H (23) di dua
lokasi berbeda.
Konfrensu Pers Polres Sambas
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, petugas menyita sabu dengan berat bruto 11.670 gram yang dikemas dalam 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, beberapa hari sebelumnya,” kata Sadoko, Selasa (13/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sambas melakukan penyelidikan sejak 8 Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap jalur peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya barang terlarang di wilayah Kabupaten Sambas.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Tersangka R ditangkap di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.
Sementara itu, tersangka H diamankan di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan 11 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,67 kilogram,” jelas Sadoko.
Selain belasan kilogram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi tas ransel, dua unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan modus yang berubah-ubah dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan jasa kurir dan sistem ranjau. Modus ini diduga digunakan untuk memutus komunikasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi narkotika.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sadoko menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Asta Cita, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [martin]