Satpol PP Lotim Temukan Catatan Nama dan Harga Saat Bongkar Lapak Diduga Warung Remang-remang

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID -------
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur menemukan sebuah catatan yang memuat sejumlah nama dan harga saat membongkar paksa sejumlah lapak di kawasan objek wisata Suryawangi dan Labuhan Haji, Lombok Timur, 29 September 2026.

Temuan tersebut menjadi perhatian petugas lantaran lapak-lapak yang ditertibkan diduga kerap digunakan sebagai tempat berkumpul dan aktivitas yang berkaitan dengan penjualan minuman keras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan catatan tersebut ditemukan ketika petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban.

“Di salah satu lapak, kami menemukan catatan yang berisi nama-nama dan tercantum harga. Ini menjadi salah satu temuan di lapangan yang akan kami tindak lanjuti,” kata Salmun.

Menurutnya, keberadaan lapak-lapak tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah karena berada di kawasan wisata dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap lapak yang tidak berpenghuni maupun bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan wisata agar tetap tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Salmun menegaskan, temuan catatan tersebut belum serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh lapak digunakan untuk transaksi minuman keras. Namun, temuan di lapangan akan menjadi bahan bagi Satpol PP untuk melakukan pendalaman dan pengawasan lebih lanjut.

“Yang jelas, kami menemukan catatan nama dan harga. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan, tetapi temuan ini akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan dijadikan tempat aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Penertiban tersebut diharapkan tidak hanya membersihkan kawasan dari bangunan atau lapak liar, tetapi juga mencegah munculnya kembali aktivitas yang berpotensi merusak citra kawasan wisata.

Satpol PP Lombok Timur juga mengimbau masyarakat maupun pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata Salmun, tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat selama dilakukan secara legal dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kawasan wisata harus kita jaga bersama. Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi ruang publik dan destinasi wisata justru digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini