![]() |
| Suasana unjuk rasa Forum Aktivis Sumatera Selatan di Mapolda Sumsel (SuaraIndo.id/Dok) |
SuaraIndo.id – Penyelidikan kerusuhan yang terjadi di depan Mapolda Sumatera Selatan dan Mall Pondok pada 13–14 Oktober 2026 memasuki tahap pengembangan. Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, kepolisian akan menerapkan pendekatan scientific investigation atau investigasi ilmiah dengan mengandalkan bukti forensik digital, dokumen, serta rekaman video.
Penegasan itu disampaikan Rony dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026). Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh menyisakan fakta yang sengaja disembunyikan.
“Saya perintahkan penggunaan investigasi ilmiah. Gunakan dokumen, video, dan bukti forensik lainnya. Saya tidak mau ada hal-hal yang ditutupi,” tegas Rony.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus kerusuhan tersebut. Namun, jumlah itu belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterkaitan antara pelaku di lapangan dan pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan di balik kericuhan.
Rony mengatakan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga mengambil keuntungan dari situasi tersebut, baik dari aspek politik maupun ekonomi.
Pendekatan berbasis bukti ini menjadi penting di tengah desakan masyarakat agar pengungkapan kasus tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga menjelaskan secara terang bagaimana kerusuhan terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Desakan terhadap penanganan kasus turut disuarakan Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS). Forum ini meminta kepolisian mengevaluasi penanganan kerusuhan sekaligus menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan perlindungan demokrasi, kebebasan pers, dan penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Perwakilan FASS, M. Ruben Alkatiri, SH, MH, menyebut peristiwa kekerasan tersebut sebagai catatan buruk bagi kehidupan demokrasi di Palembang.
Menurut Alkatiri, penyelesaian kasus tidak cukup hanya dengan memproses tersangka yang telah diamankan. Ia meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memprovokasi kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis.
FASS kemudian menyampaikan sembilan tuntutan, yakni:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kapolda Sumsel.
2. Mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mengundurkan diri.
3. Menangkap seseorang berinisial A.
4. Menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam provokasi dan kekerasan terhadap mahasiswa serta insan pers.
5. Menangkap pelaku dugaan premanisme dalam aksi 14 Oktober.
6. Membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dinilai melakukan tindakan anarkis dan antidemokrasi.
7. Membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri.
8. Mengusut dan menindak korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
9. Menjamin keamanan aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan dari ancaman serta kriminalisasi.
Alkatiri menilai persoalan yang berkembang di Sumatera Selatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan aparat dalam menangani aksi massa. Ia juga menyoroti penanganan karhutla yang dinilai berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam tuntutannya, FASS menyinggung dugaan keterlibatan 16 pihak atau korporasi dalam persoalan karhutla. Mereka mendesak agar dugaan tersebut ditelusuri secara serius dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti hukum.
Menanggapi persoalan lingkungan yang turut disorot FASS, Rony mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial R dalam perkara dugaan pembakaran lahan.
Penyelidikan, kata dia, masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan terkait.
“Terkait korporasi, kami sudah menetapkan satu tersangka. Ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan siapa saja pejabat atau pihak yang mendapatkan manfaat dari perusahaan tersebut,” ujar Rony.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla masih terbuka untuk dikembangkan. Meski demikian, dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak lain harus tetap diuji melalui penyelidikan dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Bagi FASS, penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan menjadi bagian penting dari tuntutan mereka. Mereka menginginkan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Rony mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan ruang demokrasi yang kondusif.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, TNI, Manggala Agni, aktivis, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan serta menjaga ketertiban di Palembang.
Rony juga menyatakan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Hukum tidak bisa ditegakkan sendiri. Polisi bersama masyarakat bukan sekadar jargon. Kami butuh bantuan Anda untuk memastikan ruang terbuka aman dari tindakan yang membuat rakyat tidak nyaman,” pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada sejauh mana penyelidikan mampu mengungkap rangkaian kerusuhan secara menyeluruh dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan FASS. Transparansi, kepastian proses hukum, serta perlindungan terhadap mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat menjadi sejumlah isu yang mengemuka dalam perkembangan kasus tersebut.
