Buruh Migran Indonesia Terima Ganti Rugi Rp1,66 Miliar atas Kasus Pelecehan di Hong Kong

  • Bagikan
Kartika Puspitasari menunjukkan foto dirinya dengan bekas luka di lengan akibat cedera yang dialami majikan sebelumnya di Hong Kong, di Padang pada 10 Februari 2023. (Foto: AFP/M. Sulthan Azzam)

Suaraindo.id – Kartika Puspitasari, seorang buruh migran Indonesia yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong akhirnya berhasil mendapat ganti rugi lebih dari $110.000 atau setara dengan Rp1,66 miliar pada Jumat (10/2).

Dia kembali ke Tanah Air pada 2014 tanpa menerima upah apapun.

Dia menyebut perlakuan terhadap Kartika memang ekstrem, tetapi “tidak mengisolasi”.

Secara hukum, diperkirakan 340.000 pekerja rumah tangga migran Hong Kong, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, dibayar di bawah upah minimum regional. Mereka diharuskan tinggal bersama majikan mereka, yang menyulitkan beberapa pekerja yang mendapat majikan yang tidak bersahabat untuk melarikan diri.

Sementara pemberian ganti rugi seperti yang terjadi pada kasus Karika jarang sekali terjadi, bukan tanpa preseden.

Sringatin, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia, mendesak aparat berwenang Hong Kong untuk berbuat lebih banyak untuk mendukung mereka.

Di pengadilan, Kartika bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pengacara mengatakan parahnya cedera yang dialami Kartika mempengaruhi pilihan pekerjaannya di masa datang. Dia dinyatakan tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang diperlukan.

“Seharusnya mereka dihukum dengan hukuman yang lebih berat, seperti penjara minimal 20 tahun, karena mereka menyiksa dan ingin membunuh saya,” katanya.

  • Bagikan