Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Periksa Fiona Handayani Selama 10 Jam

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, penyidik menyatakan akan menetapkan Jurist Tan sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Fiona Handayani, staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) dan berlangsung intensif selama sekitar 10 jam.

“Penyidik telah memeriksa saksi Fiona dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Fiona dimintai keterangan guna melengkapi berkas empat tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek,

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek,

Ibrahim Arief, konsultan teknologi,

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Dari keempat tersangka, Jurist Tan belum juga memenuhi panggilan penyidik dan disebut empat kali mangkir dari pemeriksaan. Saat ini, Kejagung sedang memproses penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jurist Tan.

“Kami masih berupaya memanggil yang bersangkutan, dan proses penerbitan status DPO sedang berjalan,” jelas Anang.

Meski telah diperiksa berulang kali, Fiona Handayani hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik menyebut pemeriksaan terhadap Fiona masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara ini.

Penyidik meyakini bahwa keterangan Fiona menjadi bagian penting dalam mengungkap alur dugaan penyimpangan proyek Chromebook yang disebut telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Keempat tersangka dalam perkara ini dijerat dengan:

Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, mengingat program pengadaan laptop ini semestinya mendukung digitalisasi pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan