Program “Lapor Mas Wapres!”: Sarana Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

  • Bagikan
Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program Lapor Mas Wapres bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, dan gagasan secara langsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota 50 orang per hari. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suaraindo.id – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) kini menghadirkan program “Lapor Mas Wapres!” sebagai wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan secara langsung. Program ini diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani isu-isu yang membutuhkan perhatian khusus.

Dikutip dari akun Instagram resmi @setwapres.ri, berikut tata tertib dan alur pelaksanaan program ini.

Ketentuan Umum

  1. Jam Operasional
    Pelayanan berlangsung di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, pada hari kerja:
    • Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
    • Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.00 – 13.30 WIB)
  2. Kode Etik Pelapor
    • Pelapor diharuskan berpakaian bebas rapi.
    • Membawa kartu identitas resmi (KTP/SIM/dokumen lain dengan NIK).
    • Jumlah pengaduan yang diterima dibatasi hingga 50 pelapor/hari.

Ketentuan Pengaduan

  1. Pelapor harus merupakan pihak yang langsung mengalami kejadian. Jika mewakili orang lain, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
  2. Aduan tidak boleh terkait objek yang sedang atau telah menjadi proses peradilan.
  3. Aduan harus bersifat baru dan belum pernah diajukan kepada Wakil Presiden sebelumnya.
  4. Pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dan relevan.
  5. Jika dokumen tidak lengkap, pelapor diberi waktu 10 hari untuk melengkapinya melalui surel resmi program (lapormaswapres@set.wapresri.go.id). Aduan akan dihentikan jika dokumen tidak dilengkapi dalam waktu tersebut.
  6. Pelapor harus menyertakan nomor kontak atau e-mail yang valid.

Alur Registrasi dan Proses Pengaduan

  1. Registrasi Online: Pelapor wajib mendaftar secara daring melalui https://lapormaswapres.id.
  2. Kehadiran Fisik: Pelapor hadir sesuai tanggal yang dipilih saat registrasi.
  3. Verifikasi dan Nomor Urut: Petugas memverifikasi dokumen dan memberikan nomor urut pengaduan.
  4. Panggilan Berdasarkan Nomor Urut: Pelapor dipanggil ke Ruang Pengaduan berdasarkan nomor urut yang diterima.

Hal-Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

  1. Pelapor harus menjaga etika dan sopan santun selama berada di lingkungan Setwapres.
  2. Pengambilan gambar atau pembuatan konten selama proses pelaporan dilarang keras.
  3. Pelapor wajib mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku, termasuk aturan tambahan yang mungkin ditetapkan di kemudian hari.

Komitmen Pemerintah untuk Mendengar Masyarakat

Melalui program ini, Wakil Presiden membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat, memperkuat prinsip transparansi dan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara bijak untuk menyampaikan permasalahan yang membutuhkan perhatian khusus.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi lapormaswapres.id atau ikuti akun Instagram @setwapres.ri. Lapor, dengar, dan bersama wujudkan perubahan!

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan