Suaraindo.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap tegas menanggapi penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), sebagaimana tercantum dalam siaran pers resmi Kejagung Nomor: PR–331/037/K.3/Kph.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi pada Selasa (22/4/2025), IJTI menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang menjadi bagian dari perkara yang tengah disidik.
“Namun, kami mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, apalagi hanya karena dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang dianggap merintangi penyidikan,” tegas IJTI.
IJTI menyatakan bahwa menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada profesi jurnalis. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa terkait isi pemberitaan harus ditangani oleh Dewan Pers, bukan oleh lembaga penegak hukum langsung.
“Jika yang menjadi dasar hukum penetapan tersangka adalah produk jurnalistik, maka seharusnya Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tulis IJTI.
IJTI menyoroti bahwa langkah penetapan tersangka tanpa melibatkan Dewan Pers berisiko menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika pola ini berlanjut, media yang kritis terhadap kekuasaan bisa dengan mudah dijerat secara hukum dengan dalih menghalangi penyidikan.
“Langkah hukum ini bisa menjadi preseden berbahaya. Bisa saja ke depan, media atau jurnalis yang kritis terhadap kekuasaan akan dijerat dengan dalih menghalangi penyidikan,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, IJTI menegaskan bahwa pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik dapat mencederai demokrasi dan menciptakan iklim ketakutan dalam ruang redaksi dan dunia pers.
“Pendekatan seperti ini dapat mengancam kemerdekaan pers, mengganggu independensi media, dan berpotensi membuat jurnalis enggan menyampaikan fakta-fakta penting kepada publik.”
Di akhir pernyataannya, IJTI tetap mendukung pengusutan dugaan aliran dana suap sebagai bagian dari proses hukum. Namun, jika penetapan tersangka terhadap wartawan hanya karena isi konten jurnalistik, maka Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi, serta wajib melibatkan Dewan Pers untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus menghormati kemerdekaan pers serta tidak menggunakan pendekatan represif terhadap profesi jurnalis,” tutup pernyataan IJTI.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













