suaraindo.id – Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, mendesak panitia seleksi direksi Perumda Air Minum Mual Nauli segera membatalkan pengumuman hasil seleksi calon direksi nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang dirilis pada Senin (16/3/2026).
Permintaan itu disampaikan karena pengumuman dinilai melanggar persyaratan yang telah ditetapkan panitia seleksi, khususnya ketentuan bahwa calon direksi tidak pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Rivai menyoroti salah satu dari enam peserta seleksi, yakni B Sondang H Lumban Gaol, yang berdasarkan putusan pengadilan pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun anggaran 2013.
Meski demikian, panitia seleksi justru menetapkan yang bersangkutan sebagai Direktur Perumda Mual Nauli. Padahal, pada 2015 Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 menjadi tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, dalam persyaratan administrasi juga ditegaskan bahwa pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
“Inilah alasan saya meminta panitia seleksi membatalkan pengumuman tersebut karena telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Saya harap pengumuman itu segera dibatalkan sebelum menimbulkan polemik yang lebih serius,” tegas Rivai dalam siaran pers kepada wartawan, Senin malam.













