SuarIndo.Id – Seperti pepatah dari salah satu stasiun televisi swasta, “Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jadi, waspadalah.”
Hal ini pula yang dialami seorang warga di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumsel. Gara-gara lupa mencabut kunci kontak motor, korban harus merugi sekitar Rp 6.000.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna merah dengan nomor polisi BG 5560 OY. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH31KP00CDJ576899 dan nomor mesin 1KP-576919.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan pengakuan terduga pelaku, korban yang bernama Af sedang berkumpul dengan teman-temannya.
Saat itu, pelaku berinisial YW meminjam motor dari teman korban yang berinisial AN dengan alasan ingin membeli ban luar di Babat. AN pun memberikan kunci motor Suzuki Smash miliknya,” ujar Kapolsek, Sabtu (14/09/2024) sekitar pukul 14.05 WIB.
Setelah berjalan sekitar 20 meter, YW melihat bahwa kunci kontak sepeda motor milik korban, Arfika, masih menempel di motor yang tidak dikunci stang.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh YW untuk mencuri motor Yamaha Soul GT tersebut dengan menggunakan kunci motor Smash yang sebelumnya ia pinjam dari AN.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan segera melapor ke Polsek Penukal Abab.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/118/IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 13 September 2024, kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., bersama anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, segera melakukan penyelidikan.
“Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama berbagai pihak, kami berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku YW yang sedang berada di rumahnya.
Bersama Tim Srigala, kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Kanit Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.